JAKARTA (21/2) – Sebagai salah satu negara ASEAN, Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut mendukung terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN melalui peningkatan kerjasama-kerjasama regional guna meningkatkan konektivitas di kawasan ASEAN.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui keterlibatan Indonesia pada kerjasama regional Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA). Peran dari institusi sub-kawasan BIMP-EAGA sangat penting sebagai perpanjangan tangan dari MEA untuk meningkatkan konektifitas dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi Negara anggota.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno saat ditemui di kantor pusat Kementerian Perhubungan hari ini (21/2) di Jakarta.
“Sub-regional connectivity adalah salah satu isu yang menonjol dalam kerja sama ekonomi sub-regional termasuk BIMP-EAGA karena diharapkan dapat mendukung terwujudnya regional connectivity di wilayah ASEAN sebagaimana yang termaktub dalam ASEAN Master Plan on Connectivity,” jelas Dwi Budi.
Untuk itu, pembangunan infrastruktur guna meningkatkan konektivitas, menurut Dwi, menjadi pokok pembahasan utama pada Sea Linkages Working Group yang diadakan pada Pertemuan BIMP-EAGA Strategic Planning Meeting (SPM) ke-10, yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada tanggal 11-14 Februari 2018 lalu.
Pada pertemuan dimaksud, Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Kebudayaan, Raldi Koestoer, mengetuai Delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, BKPM, BPS, BNPP, Pemprov Kaltara, Kadin Sulawesi Selatan, serta Kadin Sulawesi Utara.
Adapun Ditjen Perhubungan Laut pada pertemuan dimaksud tergabung dalam Sea Linkage Working Group (SLWG) yang dipimpin oleh Malaysia sebagai ketuanya.
Dwi Budi, menjelaskan, bahwa pada SLWG, Indonesia telah mengupdate Priority Infrastructure Project (PIPs), proyek-proyek pembangunan dan pengembangan pelabuhan, yakni proyek Manado-Bitung Link (Bitung International Port Expansion), Manado-Bitung Link (Manado Port Expansion), dan Makassar New Port.
Dwi berujar bahwa, proyek Bitung International Port Expansion Fase I telah selesai pada tahun 2017 kemarin, sedangkan Fase II rencananya akan berlangsung mulai 2018 hingga 2021, di antaranya reklamasi pada sisi selatan, dredging, lanjutan pembangunan dermaga 4 dan pembangunan pergudangan.
“Rencananya kita akan menyelesaikan Rencana Induk Pelabuhan pada tahun 2018, sehingga diharapkan pembangunan konstruksi dapat dimulai pada tahun 2019, sedangkan Fase III akan kita mulai pada tahun 2021-2024,” jelas Dwi.
Sedangkan proyek Manado Port Expansion Fase I (2018-2021) meliputi pembangunan dermaga, reklamasi untuk container yard serta pembangunan trestle telah dimulai dan diharapkan selesai tepat waktu sehingga dapat dilanjutkan ke Fase II (2021-2024) di mana akan dilakukan pembangunan dermaga reklamasi untuk container yard dan perluasan container yard dan dilanjutkan ke Fase III, yang rencananya akan dilaksanakan pada kurun waktu 2024-2029.
Adapun untuk Proyek Makassar New Port telah memasuki Fase I (2018-2021), yang meliputi pembangunan dermaga, reklamasi untuk container yard, dredging breakwater dan akses jalan. Pada fase ini disiapkan juga untuk pembangunan terminal container dengan kapasitas 1 Juta TEUs per tahun.
Pada SLWG ini, Indonesia juga membahas mengenai update proyek-proyek Strategis (Strategic Priority), meliputi Davao-General Santos-Bitung Shipping Services dan Non-Convention Sized Ship.
“Rute Davao-General Santos-Bitung ini direncanakan dapat dimulai pada bulan Maret 2018 mendatang. Kemarin kita sudah membahas usulan penggunaan kapal berkapasitas 120 TEUs dan 200 penumpang untuk melayani rute ini dan juga mengenai komoditi yang dapat diangkut, yaitu ikan, agrikultur, steel bars, artonmiz asphalt/concrete instant, buah kalengan, dan commercial goods,” kata Dwi.
Namun demikian, Dwi menambahkan bahwa masih perlu dilakukan konsolidasi dengan Kementerian/Lembaga/Institusi terkait mengenai persetujuan dan perizinan, serta keberlangsungan rute ini.
Pada SLWG, dibahas pula mengenai Non-Convention Sized Ship, yaitu mengenai keberlanjutan dari shipping services di antara negara-negara anggota BIMP-EAGA yang memungkinkan terlaksananya kegiatan ekspor-impor barang-barang komersial. Adapun pelaksanaannya akan dilakukan secara bilateral melalui MOU on NCSS antara negara anggota BIMP-EAGA. “Rencananya, kita akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Malaysia pada bulan Maret mendatang,” tambah Dwi.
Selain proyek-proyek terkait Sektor Transportasi, pada SLWG ini dibahas pula mengenai kemungkinan untuk meningkatkan jumlah rute pelayaran cruise di antara negara-negara anggota BIMP-EAGA, yang merupakan proyek yang berkaitan dengan Sektor Pariwisata. Dengan meningkatnya rute pelayaran cruise diharapkan secara otomatis dapat meningkatkan jumlah turis. Penyediaan infrastruktur yang memadai oleh setiap negara anggota tentunya diperlukan guna mencapai output yang diharapkan.
Terkait hal tersebut, Indonesia telah menawarkan 4 (empat) Pelabuhan sebagai destinasi wisata dalam wilayah BIMP EAGA untuk dikembangkan, yaitu Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung/Manado, Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Tarakan.
“Untuk proyek ini, kita membutuhkan dukungan dari Sektor Pariwisata dalam bentuk promosi dan pemasaran, sehingga pembangunan infrastruktur dan sarana/prasarana pelabuhan diharapkan dapat berkembang seiring dengan meningkatnya daya Tarik wisatawan untuk berkunjung,” tutup Dwi.
Sebagai informasi, kerja sama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) dibentuk secara resmi pada Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ke-1 di Davao City, Filipina pada tanggal 26 Maret 1994. Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan negara-negara BIMP-EAGA. Para pelaku usaha diharapkan menjadi motor penggerak kerja sama dimaksud sedangkan pemerintah bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
Wilayah Indonesia yang menjadi anggota BIMP-EAGA adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pertemuan tertinggi BIMP-EAGA adalah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kemudian Pertemuan Tingkat Menteri, Pertemuan Tingkat Pejabat Senior, dan pertemuan teknis di bawah SOM. Pertemuan teknis di bawah SOM terdiri atas cluster dan task force, yaitu : (a) Cluster on Natural Resources Development, diketuai oleh Indonesia (b) Cluster on Transport, Infrastructure, and Information, Communication, and Technology Development (TIICTD), diketuai oleh Brunei Darussalam (c) Cluster on Joint Tourism Development (JTD), diketuai Malaysia (d) Cluster on Small and Medium Enterprises Development (SMED), diketuai oleh Filipina. (e) Task Force on Customs, Immigration, Quarantine, and Security, diketuai oleh Filipina.
Salah satu isu yang menonjol dalam kerja sama ekonomi sub-regional termasuk BIMP-EAGA adalah sub-regional connectivity. Dalam hal ini, sub-regional connectivity diharapkan mendukung terwujudnya regional connectivity di wilayah ASEAN sebagaimana yang termaktub dalam ASEAN Master Plan on Connectivity.
BIMP-EAGA memandang penting konektivitas sebagai salah satu instrumen kunci dalam mewujudkan visi BIMP-EAGA sebagai salah satu lumbung pangan dan pusat pariwisata alam di ASEAN dan wilayah lain di Asia. Terkait hal ini para pemimpin BIMP-EAGA dalam pertemuannya di Hua Hin, 28 Oktober 2011 telah menetapkan BIMP-EAGA Infrastructure Project Pipeline (PIP).
Selain konektivitas dan pariwisata alam, fokus bidang kerja sama BIMP-EAGA adalah ketahanan pangan. BIMP-EAGA saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Food Basket Strategic Plan of Action sebagai upaya untuk mewujudkan visinya sebagai salah satu pusat lumbung pangan ASEAN dan wilayah lain di Asia.
Sedangkan pihak luar BIMP-EAGA yang selama ini membantu pengembangan kerja sama dimaksud adalah Asian Development Bank (ADB) sebagai development partner dan regional adviser; Jepang dan China sebagai development partner; GTZ sebagai strategic partner. Selain itu, BIMP-EAGA juga menjalin kerja sama dengan Northern Territory, Australia.
Sumber : djplkemenhub151
LONDON (20/2) – Indonesia mengajukan konsep penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) dan Ship Reporting System (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda dalam Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communication, Search & Rescue (NCSR) ke-5 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 19 s.d. 23 Februari 2018 di London, Inggris.Konsep TSS yang diajukan Indonesia tentunya menunjukan keaktifan Indonesia sebagai negara yang memiliki kedaulatan maritim dalam mencapai poros maritim dunia. Demikian yang disampaikan Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo pada hari ini (20/2) di London, Inggris.
Delegasi Indonesia diketuai oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Organisasi Internasional, Dewa Made Sastrawan dan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian dan Bagian Hukum & KSLN Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Atase Perhubungan RI di London, serta akademisi dari Institut Teknologi 10 November Surabaya.
"Kehadiran Delri di sidang IMO ini untuk mengemban tugas memuluskan penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) atau konsep sistem rute kapal dan Ship Reporting System atau sistem pelaporan kapal di Selat Lombok dan Selat Sunda kepada IMO. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden RI, Joko Widodo yang tertuang dalam nawa cita untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, salah satunya dengan cara menunjukkan dan memperkuat kedaulatan maritim Indonesia," kata Sugeng.
Lebih lanjut, Pengajuan tersebut menunjukkan mulai aktifnya Indonesia berinisiatif menentukan rute pergerakan kapal sebagai negara yang berdaulat atas wilayah perairan lautnya sendiri berdasarkan ketentuan internasional yang berlaku.
Sugeng menambahkan bahwa pengajuan tersebut diperlukan mengingat kedua selat dimaksud merupakan jalur transportasi laut internasional yang sangat vital dan strategis serta padat. Sebagai alur pelayaran internasional, kedua selat tersebut harus terjamin keselamatan pelayarannya.
Sidang IMO Sub-Committee NCSR ke-5 sendiri dipimpin oleh chairman, Mr. R. Lakeman dari Belanda, dengan vice chairman, Mr. N. Clifford dari New Zealand yang membahas tentang semua hal yang terkait dengan kenavigasian dan telekomunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ship routeing measures dan ships reporting system; persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi; sistem Long-Range Identification and Tracking system (LRIT); pengembangan e-navigation serta hal-hal terkait Search and Rescue (SAR) serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).
Sugeng juga mengatakan bahwa rencana Pengajuan Penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda pada Sidang IMO Sub-Committee on NCSR ke-5 ini sebelumnya telah melewati beberapa kali studi, kajian, serta pembahasan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga serta Stakeholder terkait dan melalui pertemuan Cooperative Mechanism Meeting pada Sesi Cooperation Forum (CF) ke-10 di Kota Kinabalu, Malaysia pada tanggal 2 s.d. 3 Oktober 2017, yang dihadiri oleh 3 (tiga) Negara Pantai (Singapura, Malaysia, Indonesia), beberapa Negara Anggota IMO, serta Stakeholder pelayaran Internasional pengguna Selat Malaka dan Selat Singapura.
Sugeng menjelaskan, bahwa draft proposal Information Paper Indonesia terkait dengan Pengajuan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda telah disampaikan oleh Delegasi RI di sela-sela Sidang NCSR ke-5 dan masuk sebagai Agenda 3, Routeing Measures and Mandatory Ship Reporting System, yang telah dibahas hari Senin kemarin, 19 Februari 2018.
“Dokumen sudah kita submit, dan Chairman menyampaikan apresiasi kepada Indonesia atas hal tersebut. Chairman juga telah meminta kepada semua negara Anggota IMO untuk memberikan feedback terhadap proposal kita,” jelas Sugeng.
Setelah ini, menurut Sugeng, Delegasi RI masih memiliki tugas berat untuk memastikan dan menggalang dukungan dari negara-negara Anggoa IMO terhadap proposal tersebut mengingat pentingnya penetapan TSS di kedua Selat dimaksud bagi Indonesia.
“Penetapan TSS di Selat Sunda sudah menjadi kebutuhan untuk mewujudkan keselamatan pelayaran di kawasan tersebut, mengingat kapal yang melintasi Selat tersebut sudah mencapai 50.000 kapal setiap tahunnya, yang tentunya akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan perekonomian,” tambah Sugeng.
Sementara itu, Atase Perhubungan RI di London, Simson Sinaga menyatakan bahwa Pengajuan TSS di Selat Lombok dan Sunda menjadi kepentingan terbesar Indonesia pada Sidang NCSR ke-5 kali ini.
“Target kita pada Sidang ini adalah menggalang dukungan dari negara-negara anggota IMO serta Stakeholder lainnya, asehingga diharapkan Draft Penetapan TSS di kedua Selat tersebut dapat diadopsi pada Sidang IMO NCSR ke-6 tahun depan,” tegas Simson.
Untuk itu, Simson menambahkan bahwa Delegasi Indonesia juga akan melakukan pendekatan-pendekatan serta konsultasi dengan negara-negara besar pengguna Kedua Selat dimaksud, yaitu Australia, Singapura, China, Jepang dan Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Traffic Separation Scheme (TSS) merupakan suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit serta banyaknya hambatan bernavigasi, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.
Penetapan TSS tentu saja mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, serta kepadatan lalu lintas pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalansi di Perairan.
Sedangkan pertimbangan dalam penentuan dan penyusunan data teknis TSS mengacu pada hasil survey bathymetri, traffic density, channel cross section and alignment, navigational traffic patterns, water and wind current, serta visibility and ship controlling yang dianalisa dan dilakukan permodelan dengan menggunakan aplikasi IALA-Waterways Risk Assessment Program (IWRAP), yang merupakan Risk Assessment Tools yang biasa digunakan oleh Negara Anggota IMO dalam mengajukan Ships’ Routeing System dan Ships’ Reporting System.
Indonesia sendiri telah menetapkan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melintasi perairan nusantara dan laut territorial serta menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) serta Mandatory Straits Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan IMO.
Sumber : djplkemenhub151
Guna mengantisipasi terjadinya pencemaran yang disebabkan kegiatan tank cleaning (pembersih tanki) kapal, khususnya di perairan Pulau Bintan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja Pulau Bintan, untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.
Sumber : djplkemenhub151
Mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrim tujuh hari kedepan, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan meminta semua pihak dibawah jajarannya untuk dapat mewaspadai dan mengantisipasi hal tersebut.
Dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2018, akan terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat, cuaca ektrim akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan bagian utara, Samudera Hindia Barat Bengkulu, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga selatan Laut Timor, Samudera Pasifik Utara Laut Kepulauan Talaud dan Timur Filipina.
Mengantisipasi hal tersebut, para kepala UPT diminta untuk melakukan beberapa tindakan preventif. Diantaranya, melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG, untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa. Sementara, operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar guna mengajukan permohonan SPB.
Bila terjadi cuaca buruk saat pelayaran, nakhoda diharuskan segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman.
Tak hanya itu, Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.
Dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2018, akan terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat, cuaca ektrim akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan bagian utara, Samudera Hindia Barat Bengkulu, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga selatan Laut Timor, Samudera Pasifik Utara Laut Kepulauan Talaud dan Timur Filipina.
Mengantisipasi hal tersebut, para kepala UPT diminta untuk melakukan beberapa tindakan preventif. Diantaranya, melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG, untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa. Sementara, operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar guna mengajukan permohonan SPB.
Bila terjadi cuaca buruk saat pelayaran, nakhoda diharuskan segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman.
Tak hanya itu, Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.
Sumber : djplkemenhub151
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuka enam rute angkutan ternak tahun ini.
Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Capt. Wisnu Handoko mengatakan Kemenhub memberikan penugasan kepada PT. Pelni (Persero) dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) masing-masing sebanyak dua trayek. Adapun dua trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum.
Dia menambahkan Kemenhub juga mengubah pola operasi, yang mana pemilik ternak kini menanggung biaya perawat ternak atau kleder untuk menghemat anggaran subsidi.
Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Capt. Wisnu Handoko mengatakan Kemenhub memberikan penugasan kepada PT. Pelni (Persero) dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) masing-masing sebanyak dua trayek. Adapun dua trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum.
Dia menambahkan Kemenhub juga mengubah pola operasi, yang mana pemilik ternak kini menanggung biaya perawat ternak atau kleder untuk menghemat anggaran subsidi.
Semula biaya untuk kleder ditanggung oleh negara. “Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya,” ujar Wisnu dalam keterangan resmi, Kamis (15/2/2018).
Dia melanjutkan penyelenggaraan angkutan ternak tahun ini juga akan menerapkan timbangan ternak, baik di pelabuhan asal saat ternak dimuat ke kapal maupun saat penurunan ternak di daerah tujuan. Hal ini dilakukan guna mengevaluasi efektivitas kapal ternak.
Pengelolaan timbangan ternak bisa dilakukan oleh lembaga karantina hewan, operator pelabuhan maupun dinas peternakan di daerah.
Untuk diketahui, angkutan ternak menggunakan kapal khusus ternak yang mana memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Pengelolaan timbangan ternak bisa dilakukan oleh lembaga karantina hewan, operator pelabuhan maupun dinas peternakan di daerah.
Untuk diketahui, angkutan ternak menggunakan kapal khusus ternak yang mana memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Penanganan ternak sesuai dengan prinsip tersebut bisa mengurangi risiko penyusutan bobot ternak menjadi hanya 8%-10%.
Sumber : djplkemenhub151
Untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL – 18 tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Surat edaran tersebut meminta kepada para pengelola Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing.
Surat edaran tersebut meminta kepada para pengelola Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing.
Kepala Pangkalan juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasinya masing masing.
Selain itu, Port State Control Officer (PSCO) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing harus meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan.
Selain itu, Port State Control Officer (PSCO) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing harus meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan.
Semua pihak diminta agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP).
Sumber : djplkemenhub151
Untuk mencegah terjadinya monopoli dan menjaga jenis muatan yang diangkut, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyiapkan aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK) tol laut pada tahun 2018 ini.
Aplikasi ini nantinya, berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat untuk operator kapal dan juga pemilik barang guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut.
Aplikasi ini juga bertujuan agar subsidi Pemerintah pada program Tol Laut dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran, selain itu, aplikasi ini merupakan bentuk pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.
Untuk mempersiapkan hal tersebut dengan baik, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut, mengeluarkan pengumuman bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Aplikasi ini nantinya, berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat untuk operator kapal dan juga pemilik barang guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut.
Aplikasi ini juga bertujuan agar subsidi Pemerintah pada program Tol Laut dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran, selain itu, aplikasi ini merupakan bentuk pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.
Untuk mempersiapkan hal tersebut dengan baik, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut, mengeluarkan pengumuman bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Sumber : djplkemenhub15
Langganan:
Postingan (Atom)
Berita Pelayaran
JAKARTA (21/2) – Sebagai salah satu negara ASEAN, Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut mendukung terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN melalui peningkatan kerjasama-kerjasama regional guna meningkatkan konektivitas di kawasan ASEAN.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui keterlibatan Indonesia pada kerjasama regional Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA). Peran dari institusi sub-kawasan BIMP-EAGA sangat penting sebagai perpanjangan tangan dari MEA untuk meningkatkan konektifitas dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi Negara anggota.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno saat ditemui di kantor pusat Kementerian Perhubungan hari ini (21/2) di Jakarta.
“Sub-regional connectivity adalah salah satu isu yang menonjol dalam kerja sama ekonomi sub-regional termasuk BIMP-EAGA karena diharapkan dapat mendukung terwujudnya regional connectivity di wilayah ASEAN sebagaimana yang termaktub dalam ASEAN Master Plan on Connectivity,” jelas Dwi Budi.
Untuk itu, pembangunan infrastruktur guna meningkatkan konektivitas, menurut Dwi, menjadi pokok pembahasan utama pada Sea Linkages Working Group yang diadakan pada Pertemuan BIMP-EAGA Strategic Planning Meeting (SPM) ke-10, yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada tanggal 11-14 Februari 2018 lalu.
Pada pertemuan dimaksud, Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Kebudayaan, Raldi Koestoer, mengetuai Delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, BKPM, BPS, BNPP, Pemprov Kaltara, Kadin Sulawesi Selatan, serta Kadin Sulawesi Utara.
Adapun Ditjen Perhubungan Laut pada pertemuan dimaksud tergabung dalam Sea Linkage Working Group (SLWG) yang dipimpin oleh Malaysia sebagai ketuanya.
Dwi Budi, menjelaskan, bahwa pada SLWG, Indonesia telah mengupdate Priority Infrastructure Project (PIPs), proyek-proyek pembangunan dan pengembangan pelabuhan, yakni proyek Manado-Bitung Link (Bitung International Port Expansion), Manado-Bitung Link (Manado Port Expansion), dan Makassar New Port.
Dwi berujar bahwa, proyek Bitung International Port Expansion Fase I telah selesai pada tahun 2017 kemarin, sedangkan Fase II rencananya akan berlangsung mulai 2018 hingga 2021, di antaranya reklamasi pada sisi selatan, dredging, lanjutan pembangunan dermaga 4 dan pembangunan pergudangan.
“Rencananya kita akan menyelesaikan Rencana Induk Pelabuhan pada tahun 2018, sehingga diharapkan pembangunan konstruksi dapat dimulai pada tahun 2019, sedangkan Fase III akan kita mulai pada tahun 2021-2024,” jelas Dwi.
Sedangkan proyek Manado Port Expansion Fase I (2018-2021) meliputi pembangunan dermaga, reklamasi untuk container yard serta pembangunan trestle telah dimulai dan diharapkan selesai tepat waktu sehingga dapat dilanjutkan ke Fase II (2021-2024) di mana akan dilakukan pembangunan dermaga reklamasi untuk container yard dan perluasan container yard dan dilanjutkan ke Fase III, yang rencananya akan dilaksanakan pada kurun waktu 2024-2029.
Adapun untuk Proyek Makassar New Port telah memasuki Fase I (2018-2021), yang meliputi pembangunan dermaga, reklamasi untuk container yard, dredging breakwater dan akses jalan. Pada fase ini disiapkan juga untuk pembangunan terminal container dengan kapasitas 1 Juta TEUs per tahun.
Pada SLWG ini, Indonesia juga membahas mengenai update proyek-proyek Strategis (Strategic Priority), meliputi Davao-General Santos-Bitung Shipping Services dan Non-Convention Sized Ship.
“Rute Davao-General Santos-Bitung ini direncanakan dapat dimulai pada bulan Maret 2018 mendatang. Kemarin kita sudah membahas usulan penggunaan kapal berkapasitas 120 TEUs dan 200 penumpang untuk melayani rute ini dan juga mengenai komoditi yang dapat diangkut, yaitu ikan, agrikultur, steel bars, artonmiz asphalt/concrete instant, buah kalengan, dan commercial goods,” kata Dwi.
Namun demikian, Dwi menambahkan bahwa masih perlu dilakukan konsolidasi dengan Kementerian/Lembaga/Institusi terkait mengenai persetujuan dan perizinan, serta keberlangsungan rute ini.
Pada SLWG, dibahas pula mengenai Non-Convention Sized Ship, yaitu mengenai keberlanjutan dari shipping services di antara negara-negara anggota BIMP-EAGA yang memungkinkan terlaksananya kegiatan ekspor-impor barang-barang komersial. Adapun pelaksanaannya akan dilakukan secara bilateral melalui MOU on NCSS antara negara anggota BIMP-EAGA. “Rencananya, kita akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Malaysia pada bulan Maret mendatang,” tambah Dwi.
Selain proyek-proyek terkait Sektor Transportasi, pada SLWG ini dibahas pula mengenai kemungkinan untuk meningkatkan jumlah rute pelayaran cruise di antara negara-negara anggota BIMP-EAGA, yang merupakan proyek yang berkaitan dengan Sektor Pariwisata. Dengan meningkatnya rute pelayaran cruise diharapkan secara otomatis dapat meningkatkan jumlah turis. Penyediaan infrastruktur yang memadai oleh setiap negara anggota tentunya diperlukan guna mencapai output yang diharapkan.
Terkait hal tersebut, Indonesia telah menawarkan 4 (empat) Pelabuhan sebagai destinasi wisata dalam wilayah BIMP EAGA untuk dikembangkan, yaitu Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung/Manado, Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Tarakan.
“Untuk proyek ini, kita membutuhkan dukungan dari Sektor Pariwisata dalam bentuk promosi dan pemasaran, sehingga pembangunan infrastruktur dan sarana/prasarana pelabuhan diharapkan dapat berkembang seiring dengan meningkatnya daya Tarik wisatawan untuk berkunjung,” tutup Dwi.
Sebagai informasi, kerja sama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) dibentuk secara resmi pada Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ke-1 di Davao City, Filipina pada tanggal 26 Maret 1994. Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan negara-negara BIMP-EAGA. Para pelaku usaha diharapkan menjadi motor penggerak kerja sama dimaksud sedangkan pemerintah bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
Wilayah Indonesia yang menjadi anggota BIMP-EAGA adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pertemuan tertinggi BIMP-EAGA adalah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kemudian Pertemuan Tingkat Menteri, Pertemuan Tingkat Pejabat Senior, dan pertemuan teknis di bawah SOM. Pertemuan teknis di bawah SOM terdiri atas cluster dan task force, yaitu : (a) Cluster on Natural Resources Development, diketuai oleh Indonesia (b) Cluster on Transport, Infrastructure, and Information, Communication, and Technology Development (TIICTD), diketuai oleh Brunei Darussalam (c) Cluster on Joint Tourism Development (JTD), diketuai Malaysia (d) Cluster on Small and Medium Enterprises Development (SMED), diketuai oleh Filipina. (e) Task Force on Customs, Immigration, Quarantine, and Security, diketuai oleh Filipina.
Salah satu isu yang menonjol dalam kerja sama ekonomi sub-regional termasuk BIMP-EAGA adalah sub-regional connectivity. Dalam hal ini, sub-regional connectivity diharapkan mendukung terwujudnya regional connectivity di wilayah ASEAN sebagaimana yang termaktub dalam ASEAN Master Plan on Connectivity.
BIMP-EAGA memandang penting konektivitas sebagai salah satu instrumen kunci dalam mewujudkan visi BIMP-EAGA sebagai salah satu lumbung pangan dan pusat pariwisata alam di ASEAN dan wilayah lain di Asia. Terkait hal ini para pemimpin BIMP-EAGA dalam pertemuannya di Hua Hin, 28 Oktober 2011 telah menetapkan BIMP-EAGA Infrastructure Project Pipeline (PIP).
Selain konektivitas dan pariwisata alam, fokus bidang kerja sama BIMP-EAGA adalah ketahanan pangan. BIMP-EAGA saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Food Basket Strategic Plan of Action sebagai upaya untuk mewujudkan visinya sebagai salah satu pusat lumbung pangan ASEAN dan wilayah lain di Asia.
Sedangkan pihak luar BIMP-EAGA yang selama ini membantu pengembangan kerja sama dimaksud adalah Asian Development Bank (ADB) sebagai development partner dan regional adviser; Jepang dan China sebagai development partner; GTZ sebagai strategic partner. Selain itu, BIMP-EAGA juga menjalin kerja sama dengan Northern Territory, Australia.
Sumber : djplkemenhub151
LONDON (20/2) – Indonesia mengajukan konsep penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) dan Ship Reporting System (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda dalam Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communication, Search & Rescue (NCSR) ke-5 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 19 s.d. 23 Februari 2018 di London, Inggris.Konsep TSS yang diajukan Indonesia tentunya menunjukan keaktifan Indonesia sebagai negara yang memiliki kedaulatan maritim dalam mencapai poros maritim dunia. Demikian yang disampaikan Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo pada hari ini (20/2) di London, Inggris.
Delegasi Indonesia diketuai oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Organisasi Internasional, Dewa Made Sastrawan dan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian dan Bagian Hukum & KSLN Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Atase Perhubungan RI di London, serta akademisi dari Institut Teknologi 10 November Surabaya.
"Kehadiran Delri di sidang IMO ini untuk mengemban tugas memuluskan penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) atau konsep sistem rute kapal dan Ship Reporting System atau sistem pelaporan kapal di Selat Lombok dan Selat Sunda kepada IMO. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden RI, Joko Widodo yang tertuang dalam nawa cita untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, salah satunya dengan cara menunjukkan dan memperkuat kedaulatan maritim Indonesia," kata Sugeng.
Lebih lanjut, Pengajuan tersebut menunjukkan mulai aktifnya Indonesia berinisiatif menentukan rute pergerakan kapal sebagai negara yang berdaulat atas wilayah perairan lautnya sendiri berdasarkan ketentuan internasional yang berlaku.
Sugeng menambahkan bahwa pengajuan tersebut diperlukan mengingat kedua selat dimaksud merupakan jalur transportasi laut internasional yang sangat vital dan strategis serta padat. Sebagai alur pelayaran internasional, kedua selat tersebut harus terjamin keselamatan pelayarannya.
Sidang IMO Sub-Committee NCSR ke-5 sendiri dipimpin oleh chairman, Mr. R. Lakeman dari Belanda, dengan vice chairman, Mr. N. Clifford dari New Zealand yang membahas tentang semua hal yang terkait dengan kenavigasian dan telekomunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ship routeing measures dan ships reporting system; persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi; sistem Long-Range Identification and Tracking system (LRIT); pengembangan e-navigation serta hal-hal terkait Search and Rescue (SAR) serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).
Sugeng juga mengatakan bahwa rencana Pengajuan Penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda pada Sidang IMO Sub-Committee on NCSR ke-5 ini sebelumnya telah melewati beberapa kali studi, kajian, serta pembahasan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga serta Stakeholder terkait dan melalui pertemuan Cooperative Mechanism Meeting pada Sesi Cooperation Forum (CF) ke-10 di Kota Kinabalu, Malaysia pada tanggal 2 s.d. 3 Oktober 2017, yang dihadiri oleh 3 (tiga) Negara Pantai (Singapura, Malaysia, Indonesia), beberapa Negara Anggota IMO, serta Stakeholder pelayaran Internasional pengguna Selat Malaka dan Selat Singapura.
Sugeng menjelaskan, bahwa draft proposal Information Paper Indonesia terkait dengan Pengajuan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda telah disampaikan oleh Delegasi RI di sela-sela Sidang NCSR ke-5 dan masuk sebagai Agenda 3, Routeing Measures and Mandatory Ship Reporting System, yang telah dibahas hari Senin kemarin, 19 Februari 2018.
“Dokumen sudah kita submit, dan Chairman menyampaikan apresiasi kepada Indonesia atas hal tersebut. Chairman juga telah meminta kepada semua negara Anggota IMO untuk memberikan feedback terhadap proposal kita,” jelas Sugeng.
Setelah ini, menurut Sugeng, Delegasi RI masih memiliki tugas berat untuk memastikan dan menggalang dukungan dari negara-negara Anggoa IMO terhadap proposal tersebut mengingat pentingnya penetapan TSS di kedua Selat dimaksud bagi Indonesia.
“Penetapan TSS di Selat Sunda sudah menjadi kebutuhan untuk mewujudkan keselamatan pelayaran di kawasan tersebut, mengingat kapal yang melintasi Selat tersebut sudah mencapai 50.000 kapal setiap tahunnya, yang tentunya akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan perekonomian,” tambah Sugeng.
Sementara itu, Atase Perhubungan RI di London, Simson Sinaga menyatakan bahwa Pengajuan TSS di Selat Lombok dan Sunda menjadi kepentingan terbesar Indonesia pada Sidang NCSR ke-5 kali ini.
“Target kita pada Sidang ini adalah menggalang dukungan dari negara-negara anggota IMO serta Stakeholder lainnya, asehingga diharapkan Draft Penetapan TSS di kedua Selat tersebut dapat diadopsi pada Sidang IMO NCSR ke-6 tahun depan,” tegas Simson.
Untuk itu, Simson menambahkan bahwa Delegasi Indonesia juga akan melakukan pendekatan-pendekatan serta konsultasi dengan negara-negara besar pengguna Kedua Selat dimaksud, yaitu Australia, Singapura, China, Jepang dan Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Traffic Separation Scheme (TSS) merupakan suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit serta banyaknya hambatan bernavigasi, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.
Penetapan TSS tentu saja mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, serta kepadatan lalu lintas pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalansi di Perairan.
Sedangkan pertimbangan dalam penentuan dan penyusunan data teknis TSS mengacu pada hasil survey bathymetri, traffic density, channel cross section and alignment, navigational traffic patterns, water and wind current, serta visibility and ship controlling yang dianalisa dan dilakukan permodelan dengan menggunakan aplikasi IALA-Waterways Risk Assessment Program (IWRAP), yang merupakan Risk Assessment Tools yang biasa digunakan oleh Negara Anggota IMO dalam mengajukan Ships’ Routeing System dan Ships’ Reporting System.
Indonesia sendiri telah menetapkan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melintasi perairan nusantara dan laut territorial serta menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) serta Mandatory Straits Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan IMO.
Sumber : djplkemenhub151
Guna mengantisipasi terjadinya pencemaran yang disebabkan kegiatan tank cleaning (pembersih tanki) kapal, khususnya di perairan Pulau Bintan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja Pulau Bintan, untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.
Sumber : djplkemenhub151
Mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrim tujuh hari kedepan, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan meminta semua pihak dibawah jajarannya untuk dapat mewaspadai dan mengantisipasi hal tersebut.
Dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2018, akan terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat, cuaca ektrim akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan bagian utara, Samudera Hindia Barat Bengkulu, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga selatan Laut Timor, Samudera Pasifik Utara Laut Kepulauan Talaud dan Timur Filipina.
Mengantisipasi hal tersebut, para kepala UPT diminta untuk melakukan beberapa tindakan preventif. Diantaranya, melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG, untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa. Sementara, operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar guna mengajukan permohonan SPB.
Bila terjadi cuaca buruk saat pelayaran, nakhoda diharuskan segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman.
Tak hanya itu, Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.
Dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2018, akan terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat, cuaca ektrim akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan bagian utara, Samudera Hindia Barat Bengkulu, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga selatan Laut Timor, Samudera Pasifik Utara Laut Kepulauan Talaud dan Timur Filipina.
Mengantisipasi hal tersebut, para kepala UPT diminta untuk melakukan beberapa tindakan preventif. Diantaranya, melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG, untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa. Sementara, operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar guna mengajukan permohonan SPB.
Bila terjadi cuaca buruk saat pelayaran, nakhoda diharuskan segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman.
Tak hanya itu, Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.
Sumber : djplkemenhub151
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuka enam rute angkutan ternak tahun ini.
Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Capt. Wisnu Handoko mengatakan Kemenhub memberikan penugasan kepada PT. Pelni (Persero) dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) masing-masing sebanyak dua trayek. Adapun dua trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum.
Dia menambahkan Kemenhub juga mengubah pola operasi, yang mana pemilik ternak kini menanggung biaya perawat ternak atau kleder untuk menghemat anggaran subsidi.
Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Capt. Wisnu Handoko mengatakan Kemenhub memberikan penugasan kepada PT. Pelni (Persero) dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) masing-masing sebanyak dua trayek. Adapun dua trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum.
Dia menambahkan Kemenhub juga mengubah pola operasi, yang mana pemilik ternak kini menanggung biaya perawat ternak atau kleder untuk menghemat anggaran subsidi.
Semula biaya untuk kleder ditanggung oleh negara. “Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya,” ujar Wisnu dalam keterangan resmi, Kamis (15/2/2018).
Dia melanjutkan penyelenggaraan angkutan ternak tahun ini juga akan menerapkan timbangan ternak, baik di pelabuhan asal saat ternak dimuat ke kapal maupun saat penurunan ternak di daerah tujuan. Hal ini dilakukan guna mengevaluasi efektivitas kapal ternak.
Pengelolaan timbangan ternak bisa dilakukan oleh lembaga karantina hewan, operator pelabuhan maupun dinas peternakan di daerah.
Untuk diketahui, angkutan ternak menggunakan kapal khusus ternak yang mana memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Pengelolaan timbangan ternak bisa dilakukan oleh lembaga karantina hewan, operator pelabuhan maupun dinas peternakan di daerah.
Untuk diketahui, angkutan ternak menggunakan kapal khusus ternak yang mana memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Penanganan ternak sesuai dengan prinsip tersebut bisa mengurangi risiko penyusutan bobot ternak menjadi hanya 8%-10%.
Sumber : djplkemenhub151
Untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL – 18 tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Surat edaran tersebut meminta kepada para pengelola Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing.
Surat edaran tersebut meminta kepada para pengelola Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing.
Kepala Pangkalan juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasinya masing masing.
Selain itu, Port State Control Officer (PSCO) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing harus meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan.
Selain itu, Port State Control Officer (PSCO) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing harus meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan.
Semua pihak diminta agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP).
Sumber : djplkemenhub151
Untuk mencegah terjadinya monopoli dan menjaga jenis muatan yang diangkut, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyiapkan aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK) tol laut pada tahun 2018 ini.
Aplikasi ini nantinya, berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat untuk operator kapal dan juga pemilik barang guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut.
Aplikasi ini juga bertujuan agar subsidi Pemerintah pada program Tol Laut dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran, selain itu, aplikasi ini merupakan bentuk pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.
Untuk mempersiapkan hal tersebut dengan baik, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut, mengeluarkan pengumuman bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Aplikasi ini nantinya, berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat untuk operator kapal dan juga pemilik barang guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut.
Aplikasi ini juga bertujuan agar subsidi Pemerintah pada program Tol Laut dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran, selain itu, aplikasi ini merupakan bentuk pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.
Untuk mempersiapkan hal tersebut dengan baik, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut, mengeluarkan pengumuman bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Sumber : djplkemenhub15
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
IKUTI KAMI DI FACEBOOK
FOTO KEGIATAN
LOKASI
VIDEO BIDIKMISI
VIDEO PIP
Comments
PENGUMUMAN
DAFTAR TARUNA/I YANG SUDAH BERANGKAT PRAKERIN/PRALA PER 3 MARET 2018
Berikut ini nama-nama taruna/taruni yang sudah berangkat Prakerin/Prala per tanggal 3 Maret 2018. Apabila terjadi kesalahan informasi harap...
POSTINGAN POPULER
-
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan pelayaran adalah sertifikat pelaut. Dimana sertifikat pelaut yang dimilik...
-
Proses pembuatan buku pelaut online di setiap daerah berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang agak terlambat, karena setiap daerah ju...
-
Seorang Pelaut termasuk kadet sangat memerlukan sekali Curriculum Vitae , karena hal ini digunakan untuk melamar Kerja ke Perusahaan kapal...
-
Berikut ini Taruna/i yang sudah terbit Sertifikat Laboratorium dan Simulator di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai prasyarat...
-
Sebelum mengikuti kegiatan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dan Prala (Praktek Laut) setiap taruna/i diwajibkan meminta persetujuan dari orang ...





